Hanya Pelaku Usaha Ini Yang Berhak Menerima BLT UMKM
Jakarta – Pemerintah
mengeluarkan kebijakan BLT UMKM bagi
para pelaku usaha kecil pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Meski demikian, tidak semua pelaku usaha bisa menerima BLT, karena pemerintah hanya memprioritaskan pelaku usaha tertentu yang berhak menerima, seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling atau asongan, dan UMKM berskala mikro lainnya.
Selain
itu, penerima BLT UKM juga harus yang sudah terdaftar dalam data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS).
Masing-masing
dari pelaku usaha tersebut akan menerima BLT senilai Rp150.000 per bulan, dan
penyalurannya langsung dari perbankan.
Menurut keterangan Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung Atet Handiman, selain
memberikan BLT, pihaknya juga melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM
tersebut, agar kenaikan harga atau inflasi yang terjadi tidak sampai mematikan
usaha mereka.
Selain itu, Atet juga mendorong agar para pelaku UMKM juga memanfaatkan
teknologi informasi untuk melakukan survey pasar dan pemasaran produk.
"Bagaimana agar pasarnya bisa tersedia, baik secara online
dan offline, sehingga konsumennya tidak hanya di Indonesia melainkan juga bisa
go internasional," jelas Atet Handiman.
Post a Comment for "Hanya Pelaku Usaha Ini Yang Berhak Menerima BLT UMKM"