Harga BBM Naik, Segini Tarif Ojol Yang Baru
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis daftar resmi tarif ojek online atau ojol, pasca kenaikan harga BBM.
Tarif ojol baru berdasarkan zona ini diberlakukan mulai Sabtu (10/9/2022).
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi
kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan
menyusul kenaikan harga BBM," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022) lalu.
Berikut ini tarif ojol yang baru
berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk
Kepentingan Masyarakat :
Tarif Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa
selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya
jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Zona II (Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya
jasa antara Rp10.200-Rp11.200
Tarif Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah:
Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km
Post a Comment for "Harga BBM Naik, Segini Tarif Ojol Yang Baru"