Kopi Luwak Itu Halal, Meski Keluar Dari Dubur Hewan
Jakarta - Buya Yahya memastikan kopi luwak halal untuk dikonsumsi bila pemrosesannya dilakukan dengan cara yang benar.
Seperti
diketahui, kopi luwak menjadi salah satu kopi termahal di dunia karena
prosesnya yang unik dan tidak biasa.
Kopi luwak
diolah dari biji kopi pilihan yang telah dikonsumsi oleh luwak, hewan mamalia
sejenis musang.
Setelah melalui
proses pencernaan di dalam perut luwak selama 24 jam, biji kopi tersebut
dikeluarkan kembali melalui dubur sang luwak.
Biji yang
bercampur dengan kotoran luwak tersebut kemudian dibersihkan, sebelum kemudian
diproses menjadi kopi, dan siap untuk diseduh.
Dalam dakwahnya
yang disiarkan oleh channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memastikan bahwa kopi
luwak halal untuk dikonsumsi.
Menurut Buya Yahya,
yang dikonsumsi adalah biji kopinya bukan kotoran luwak. Sebab dalam proses
pencernaan luwak, biji kopi yang dimakan tidak hancur, sehingga ketika keluar
masih utuh.
Dengan demikian
maka, kopi luwak dihukumi mutanajjis, yang artinya terkena najis. Namun setelah
biji kopi tersebut dicuci dengan bersih maka bisa menjadi halal untuk
dikonsumsi.
"Jadi kopi
luwak itu kan hanya prosesnya saja. Yang dikonsumsi biji kopinya, bukan kotoran
luwaknya. Kalau sudah dicuci jadi suci kembali dan boleh dikonsumsi,"
jelas Buya Yahya.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga
telah menetapkan kehalalan kopi luwak melalui Fatwa No 7 Tahun 2010 tertanggal
20 Juli 2010.
Post a Comment for "Kopi Luwak Itu Halal, Meski Keluar Dari Dubur Hewan"